11.57
0

Ancaman bagi siapa saja yang menghambat partisipasi pemilih seseorang untuk datang ke TPS saat Pemilu berlaku luas. Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron, menyebut ajakan golput di sosial media juga bisa diancam pidana.

Ancaman bagi orang yang sengaja membuat pemilih tak mencoblos atau menghalangi pemilih, diatur dalam Undang-undang 8 Tahun 2012. Ada beberapa pasal terkait hal itu dengan beragam situasi. Berikut beberapa pasal dimaksud:

Pasal 292:
Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000

Pasal 281:
Seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.

Pasal 308:
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan 2ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000

Pasal 301 ayat 3:
Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000.

Sumber : Detik.Com

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.