13.04
0

Mulai pekan depan Pemkot Bandung akan memberlakukan denda Rp 1 juta kepada warga yang belanja dari pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di tempat terlarang. Di mana saja lokasinya?

Dalam Perda No 4 Tahun 2011 Pasal 12, Pemkot Bandung memiliki 3 zona PKL. Yakni zona merah, zona kuning dan zona hijau. Zona merah yaitu lokasi yang tidak boleh terdapat PKL, zona kuning yaitu lokasi yang bisa tutup buka berdasarkan waktu dan tempat, zona hijau yaitu lokasi yang diperbolehkan berdagang bagi PKL.

Zona merah atau tempat yang dilarang untuk berjualan bagi PKL, yakni sekitar tempat ibadah, rumah sakit, komplek militer, jalan nasional, jalan provinsi dan tempat-tempat lain yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam zona merah tersebut, yang menjadi prioritas Pemkot Bandung adalah Kawasan 7 Titik, yakni Kawasan Alun-Alun, Jalan Otto Iskandardinata, Jalan Dalem Kaum, Jalan Kepatihan, Jalan Dewi Sartika, Jalan Asia Afrika dan Jalan Merdeka.

"Jadi warga yang membeli barang di wilayah tersebut, akan dikenai denda sesuai perda, yakni Rp 1 juta," kata Wali Kota Bandung Ridwan Kamil saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis (23/1/2013).

Dalam waktu satu minggu ini, sebelum memberlakukan sanksi denda, Pemkot Bandung akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait lokasi mana saja yang termasuk ke dalam zona merah.

"Karena masih banyak warga yang tidak tahu zona merah dan kawasan tujuh titik itu di mana saja," ucapnya.





Sumber  : http://news.detik.com/read/2014/01/23/160733/2476189/486/jangan-belanja-barang-pkl-di-kawasan-ini-bisa-didenda-sejuta :

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.