21.42
0
Proses ke Kelurahan - Polsek - Polres (tempat pembuatan SKCK)

Pertama di Kelurahan :
1. Fotocopy KTP 1 lembar
2. Fotocopy KK 1 lembar

Dari Kelurahan akan dibuatkan surat pengantar ke Polsek. Surat yang dibutuhkan di Polsek, antara lain:
1. Surat Pengatar dari Kelurahan
2. Fotocopy KTP 1 lembar
3. Fotocopy KK 1 lembar
4. Fotocopy Surat Pengantar dari Kelurahan 1 lembar

Dari Polsek akan dibuatkan surat pengantar ke Polres. Pembuatan suratnya dikenakan biaya 20 ribu. Sekarang persiapan ke Polres:
1. Surat Pengantar dari Polsek.
2. Surat Pengantar dari Kelurahan.
3. Fotocopy KK 1 lembar
4. Fotocopy KTP 1 lembar
5. Pas foto ukuran 3x4 dan 4x6 sebanyak 2 lembar (untuk yang belum membuat rumus sidik jari sediakan pas foto 3x4 sebanyak 5 lembar)
6. Map untuk menaruh semua berkas

Bagaimana proses pembuatannya:

  1. Setelah datang ke Polres lalu segeralah ke ruangan tempat membuat rumus sidik jari di sana akan disediakan form lalu isi, dan kita akan cap sidik jari kesepuluh jari tangan, jangan lupa untuk mencopy 1 lembar (biaya 20 ribu)
  2. Setelah itu baru minta formulir dari loket SKCK untuk diisi datanya
  3. Menyerahkan formulir yang telah diisi, beserta copy rumus sidik jari, dan kelengkapan surat yang dibawa saat ke Polres, nanti kita akan dipanggil dan diminta tanda tangan serta menulis nama lengkap di bawah tanda tangan
  4. Tunggu namanya dipanggil kembali, saat dipanggil kembali nanti disuruh mengcopy SKCK yang telah jadi sebanyak 6 lembar dan membeli 2 map lagi
  5. Serahkan kembali copyan beserta mapnya untuk diberi cap legalisir (biaya 20 ribu)
  6. Proses selesai, tetapi sekedar catatan sebaiknya diperhatikan apakah ada kesalahan nama dan lainnya mengingat takut terjadi kesalahan penulisan
Sumber : http://caritentang.blogspot.com/2013/02/cara-membuat-skck-terbaru-2013.html#.UiCuS6wcXLg

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.